PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang KERJA SAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 14
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Tenaga pendidik berhak memperoleh: a. honorarium sesuai ketentuan; b. biaya transportasi, konsumsi, akomodasi pelayanan kesehatan dan asuransi; c. penghargaan; dan d. perlindungan dan bantuan hukum. (2) Kewajiban tenaga pendidik: a. membuat persiapan mengajar berupa:
- silabus;
- perencanaan pembelajaran/jadwal pembelajaran; dan
- desain pelatihan atau rancangan pembelajaran; b. mempersiapkan bahan ajaran; c. menciptakan suasana yang bermakna, menggairahkan, kreatif, dinamis dan dialogis; d. melaksanakan proses belajar mengajar; dan e. melakukan penilaian dan evaluasi hasil proses belajar mengajar.
