PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 9
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai Negeri Pada Polri yang tidak memenuhi hari dan jam kerja dilaksanakan pengurangan Tunjangan Kinerja. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam prosentase (%) dari Tunjangan Kinerjanya.
