Pasal 10
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak hadir dalam bekerja dikurangi 5 (lima) % per hari dari Tunjangan Kinerja; dan b. terlambat datang dan/atau pulang sebelum waktunya dipotong 0,6 (nol koma enam) % per jam dari Tunjangan Kinerja, lebih dari 3 (tiga) jam dihitung 1 (satu) hari dengan potongan 5 (lima) % dari Tunjangan Kinerja. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Pada Polri yang tidak hadir bekerja karena: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mendapat perintah untuk mengikuti tugas belajar; b. sedang menjalankan penugasan dalam negeri maupun luar negeri; c. sakit akibat kecelakaan dalam rangka pelaksanaan tugas; d. cuti melahirkan sampai dengan anak kedua; dan e. mendapat tugas dari pimpinan yang dibuktikan dengan surat perintah tugas.
