Pasal 11
BAB 3 — PENENTUAN JAM KERJA DAN PENGAWASAN
(1) Hari Kerja di lingkungan Polri ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu, mulai hari senin sampai dengan hari jum’at atau setara dengan 40 (empat puluh) jam. (2) Jam Kerja di lingkungan Polri ditentukan sebagai berikut : a. hari senin sampai dengan Kamis: 07.00 – 12.00 12.00 – 13.00 (waktu istirahat) 13.00 – 15.00 b. hari jum’at : 07.00 – 11.30 11.30 – 13.00 (waktu istirahat) 13.00 – 15.30 (3) Pengaturan hari dan jam kerja bagi Pegawai Negeri Pada Polri yang berdinas di bidang operasional, pelayanan masyarakat dan lembaga pendidikan ditetapkan oleh masing-masing kepala kesatuan fungsi, kepala kesatuan wilayah, dan kepala lembaga pendidikan sesuai dengan kebutuhan. (4) Penetapan pengaturan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi jumlah jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2). www.djpp.kemenkumham.go.id
