PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 12
BAB 3 — PENENTUAN JAM KERJA DAN PENGAWASAN
(1) Penilaian disiplin kehadiran dilaksanakan melalui kegiatan absensi dengan menggunakan alat elektronik (fingerprint tec) dan/atau secara manual yang berfungsi untuk mengukur kehadiran Pegawai Negeri Pada Polri. (2) Absensi dilaksanakan untuk mengetahui kehadiran dan pengakhiran tugas/kerja. (3) Hasil rekapitulasi daftar kehadiran dievaluasi oleh pengemban fungsi administrasi setiap akhir bulan berjalan untuk mendapat Tunjangan Kinerja persetujuan dari pegawai yang bersangkutan, sebagai bahan dasar pengurangan Tunjangan Kinerja bulan berkenaan. (4) Formulir absensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
