PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Standar penilaian kinerja dengan SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditentukan sebagai berikut : a. 49 sampai dengan 54, baik sekali; b. 38 sampai dengan 48, baik; c. 27 sampai dengan 37, cukup; dan d. Di bawah 27 dinyatakan kurang. (2) Standar nilai dibawah 27 (dua puluh tujuh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dinyatakan tidak memenuhi target kinerja sehingga tidak berhak mendapat Tunjangan Kinerja. (3) Ketentuan teknis tentang penilaian kinerja SMK diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
