PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai Negeri Pada Polri selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai Negeri Pada Polri yang bekerja secara penuh dalam pelaksanaan tugas Kepolisian yang dibebankan kepada yang bersangkutan, berdasarkan penilaian SMK.
