PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip pemberian Tunjangan Kinerja: a. adil, yaitu Tunjangan Kinerja yang diberikan sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab yang dilakukan; b. layak, yaitu Tunjangan Kinerja yang diberikan secara wajar sesuai kinerja dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang ada; c. transparan, yaitu pemberian Tunjangan Kinerja dilaksanakan secara jelas dan terbuka; dan d. akuntabel, yaitu pemberian Tunjangan Kinerja apat dipertanggungjawabkan secara hukum.
