Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besarnya indeks Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan Kelas Jabatan (grading). (2) Kelas Jabatan di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi kelas 18 (delapan belas) dan paling rendah kelas 2 (dua) dengan mempertimbangkan nevellering jabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penentuan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan atas hasil: a. pengumpulan data dan informasi jabatan; b. Analisis Jabatan; c. Evaluasi Jabatan dan pembobotan; d. Kelas Jabatan (Grading); dan e. penentuan harga jabatan (job pricing). (4) Besaran indek Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. (5) Kelas Jabatan, besaran indeks Tunjangan Kinerja dan nevellering masing- masing jabatan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
