PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 15
BAB 3 — PENENTUAN JAM KERJA DAN PENGAWASAN
(1) Kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh komponen pengendali pengawasan. (2) Komponen pengendali pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepala satuan fungsi/kepala satuan wilayah (Kasatfung/Kasatwil); b. atasan langsung secara berjenjang; c. pengemban fungsi pengawasan (Inspektorat Pengawasan, Profesi Pengamanan (Propam)/Provos); dan d. pengemban fungsi administrasi pada masing-masing unit kerja Satfung/Satwil. www.djpp.kemenkumham.go.id
