PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pegawai negeri pada Polri yang mutasi di lingkungan Polri, pengemban fungsi administrasi wajib melampirkan absensi kehadiran pada surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP), untuk diperhitungkan dalam pemberian Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya di tempat tugas yang baru. (2) Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi, kelas jabatan dan indeks Tunjangan Kinerja, pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai negeri di lingkungan Polri disesuaikan dengan perubahan yang ada.
