PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 14
BAB 3 — PENENTUAN JAM KERJA DAN PENGAWASAN
(1) Kegiatan pengawasan dilakukan secara objektif, profesional dan transparan untuk menilai disiplin kehadiran dan pelaksanaan pekerjaan. (2) Hasil kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan tertulis dan disahkan oleh Kasatfung/Kasatwil sebagai pedoman penghitungan Tunjangan Kinerja berikutnya.
