Pasal 9
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Bentuk-bentuk kegiatan dalam proses penyidikan oleh PPNS sebagai berikut: a. pemberitahuan dimulainya penyidikan; b. pemanggilan; c. penangkapan; d. penahanan; e. penggeledahan; f. penyitaan; g. pemeriksaan; h. bantuan hukum; i. penyelesaian berkas perkara; j. pelimpahan perkara; k. penghentian penyidikan;
l. administrasi penyidikan; dan m. pelimpahan penyidikan. (2) Urutan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan situasi kasus yang sedang dilakukan penyidikan. (3) Proses penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan tidak boleh dilimpahkan kepada petugas lain yang bukan penyidik dan PPNS lainnya yang tidak tercantum dalam surat perintah penyidikan. (4) PPNS dan Penyidik Polri memantau proses hukum selanjutnya sampai vonis yang ditetapkan.
