PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 8
BAB 2 — PENGAWASAN, PENGAMATAN, PENELITIAN ATAU PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka tindakan yang dilakukan terhadap TKP adalah: a. pengamanan TKP; b. penanganan TKP; dan c. pengolahan TKP. (2) Pelaksanaan pengamanan, penanganan, dan pengolahan TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan karakter dan bidang tugas PPNS masing-masing. (3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan tindakan taktis dan teknis di TKP, PPNS dapat meminta bantuan kepada Penyidik Polri.
