PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 7
BAB 2 — PENGAWASAN, PENGAMATAN, PENELITIAN ATAU PEMERIKSAAN
(1) Pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk dan dalam melaksanakan kegiatannya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya. (2) Dalam hal pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan membutuhkan kegiatan penyelidikan, PPNS meminta bantuan kepada Penyidik Polri.
