PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
BAB 2 — PENGAWASAN, PENGAMATAN, PENELITIAN ATAU PEMERIKSAAN
(1) Laporan kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaporkan kepada Atasan PPNS dan dicatat dalam registrasi penerimaan laporan kejadian. (2) Laporan kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), berisikan uraian singkat mengenai peristiwa yang terjadi atau dugaan terjadinya pelanggaran pidana. (3) Atasan PPNS setelah menerima laporan kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan surat perintah penyidikan dan memberi petunjuk mengenai pelaksanaan penyidikan.
