PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN, PENGAMATAN, PENELITIAN ATAU PEMERIKSAAN
(1) Pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan dilaksanakan atas dasar: a. hasil temuan dari petugas; dan/atau b. laporan/pengaduan masyarakat, yang dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. (2) Terhadap laporan/pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepada pelapor diberikan surat tanda penerimaan laporan. (3) Hasil pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila ditemukan tindak pidana, dituangkan dalam laporan kejadian.
