PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup peraturan ini, meliputi: a. pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan; b. penyidikan; dan c. koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri.
