PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini yaitu: a. sebagai pedoman dalam pelaksanaan proses penyidikan oleh PPNS maupun koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri; dan b. terwujudnya pelaksanaan penyidikan yang bersinergi dan profesional antara PPNS dengan Penyidik Polri, dengan mengedepankan PPNS dalam menangani kasus tindak pidana di lingkup tugas dan wewenangnya.
