Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Asas dalam pelaksanaan peraturan ini, meliputi: a. legalitas, yaitu setiap kebijakan dan proses penyidikan oleh PPNS dan koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kewajiban, yaitu suatu keharusan PPNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana dengan koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri; c. kebersamaan, yaitu penyelenggaraan penyidikan oleh PPNS dan pelaksanaan koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri dengan melibatkan Atasan PPNS, maupun instansi terkait yang dilandasi dengan sikap saling menghormati tugas dan wewenang serta hierarki masing- masing instansi; d. akuntabilitas, yaitu pertanggungjawaban proses penyidikan oleh PPNS dan pelaksanaan koordinasi dan pengawasannya oleh Penyidik Polri; e. profesional, yaitu mekanisme proses penyidikan oleh PPNS serta pelaksanaan koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri berdasarkan teknis dan taktik penyidikan serta peraturan perundang-undangan; f. proaktif, yaitu pelaksanaan penyidikan oleh PPNS beserta koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri secara aktif; g. menjunjung tinggi hak asasi manusia, yaitu suatu sikap setiap PPNS dan Penyidik Polri wajib menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan perlakuan yang sama kepada setiap orang untuk dilayani; h. efektif dan efisien, yaitu segala upaya dan tindakan yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseimbangan yang wajar antara hasil yang akan dicapai dengan upaya, sarana dan anggaran yang digunakan; dan i. transparansi, yaitu segala upaya dan tindakan yang dilaksanakan secara jelas dan terbuka.
