PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 10
BAB 3 — PENYIDIKAN
Rencana penyidikan oleh PPNS dibuat dengan menentukan: a. sasaran penyidikan; b. sumber daya yang dilibatkan; c. cara bertindak; d. waktu yang akan digunakan; dan e. pengendalian penyidikan.
