Pasal 11
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Rencana penentuan sasaran penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi penetapan: a. orang yang diduga melakukan tindak pidana; b. perbuatan pidana (kejahatan atau pelanggaran); c. unsur-unsur pasal yang akan diterapkan; dan d. alat bukti serta barang bukti. (2) Rencana pelibatan/penggunaan sumber daya penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, antara lain penyiapan: a. tim pelaksana penyidikan yang mempunyai otoritas, kompetensi, dan integritas; b. sarana dan prasarana;
c. anggaran yang diperlukan; dan d. kelengkapan piranti lunak. (3) Rencana penentuan cara bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi teknis dan prosedur bentuk kegiatan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (4) Rencana penentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d ditetapkan dengan memperhatikan kegiatan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (5) Rencana pengendalian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e meliputi: a. penyiapan administrasi penyidikan dengan sistim tata naskah; b. penyiapan buku kontrol penyidikan oleh PPNS yang berisi antara lain:
- penyusunan jadwal dan materi supervisi dan/atau asistensi;
- penyusunan jadwal evaluasi kegiatan perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan; dan
- pembuatan laporan kegiatan penyidikan dan data penyelesaian kasus.
