PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 52
BAB 3 — PENYIDIKAN
Untuk keperluan pendataan penanganan kasus pada Pusat Informasi Kriminal Nasional, PPNS berkewajiban melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Polri.
