PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 51
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Koordinasi dan Pengawasan Penyidikan oleh Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (2) huruf b dilakukan dengan kerja sama antara Penyidik Polri dengan PPNS dalam rangka pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana. (2) Pelaksanaan pengawasan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diimplementasikan dalam bentuk bantuan penyidikan yang meliputi: a. bantuan taktis, berupa personil maupun peralatan penyidikan; b. bantuan teknis penyidikan;
c. bantuan pemeriksaan ahli dalam rangka pembuktian secara ilmiah; dan d. bantuan upaya paksa, berupa pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
