PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 50
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Atasan PPNS menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penyidikan secara profesional. (2) Penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. koordinasi dengan pihak atau instansi terkait; dan b. memberikan cara pemecahan masalah kepada PPNS.
