PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 49
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Atasan PPNS dalam melakukan pengendalian penyidikan dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal untuk kelancaran proses penyidikan. (2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kontak pribadi, rapat, dan kunjungan dinas.
