PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 48
BAB 3 — PENYIDIKAN
Atasan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a, memberikan petunjuk atau arahan tentang kegiatan penyidikan secara rinci dan jelas, untuk menghindari kesalahan penafsiran oleh PPNS yang akan maupun sedang melakukan penyidikan.
