PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 47
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Pengendalian penyidikan dilakukan pada tahap perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan. (2) Pengendalian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. atasan PPNS; dan b. Penyidik Polri selaku koordinasi dan pengawasan penyidikan.
