PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 46
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Pelimpahan penyidikan dari PPNS kepada Penyidik Polri, dilaksanakan apabila: a. peristiwa pidana yang ditangani, meliputi lebih dari satu wilayah hukum PPNS; b. berdasarkan pertimbangan keamanan dan geografi, PPNS tidak dapat melakukan penyidikan; dan c. peristiwa pidana yang ditangani, merupakan gabungan tindak pidana tertentu dan tindak pidana umum, kecuali tindak pidana yang bukan merupakan kewenangan Penyidik Polri. (2) Pelimpahan penyidikan dari PPNS kepada Penyidik Polri, dilaksanakan dengan surat pelimpahan. (3) Dalam pelaksanaan pelimpahan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara. (4) Pelaksanaan penyidikan selanjutnya, dapat melibatkan PPNS terkait.
