PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 53
BAB 4 — ANGGARAN
(1) Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penyidikan oleh PPNS dibebankan kepada anggaran instansi PPNS sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing. (2) Dalam pelaksanaan koordinasi dan pengawasan penyidikan oleh Penyidik Polri terhadap PPNS berupa bantuan penyidikan, dibebankan kepada anggaran Polri.
