Pasal 39
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Penyerahan tahap kedua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b, dilaksanakan setelah penyerahan berkas tahap pertama dinyatakan lengkap oleh JPU (P21). (2) Penyerahan perkara tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penuntut Umum dilaksanakan melalui Penyidik Polri. (3) Penyerahan tersangka dan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh atasan PPNS selaku penyidik.
(4) Dalam hal atasan PPNS bukan penyidik, surat pengantar ditandatangani oleh PPNS dan diketahui atasan PPNS. (5) Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuatkan berita acaranya.
