Pasal 38
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Penyerahan tahap pertama berupa penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh atasan PPNS selaku penyidik. (2) Dalam hal atasan PPNS bukan penyidik, surat pengantar ditandatangani oleh PPNS yang bersangkutan dan diketahui atasan PPNS. (3) Pelaksanaan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum dilaksanakan melalui Penyidik Polri. (4) Penyidik Polri yang telah menerima penyerahan berkas perkara dari PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melakukan penelitian bersama dengan PPNS, dan apabila telah lengkap segera menyerahkan kepada Penuntut Umum. (5) Apabila berkas perkara dikembalikan oleh Penuntut umum, PPNS melengkapi sesuai petunjuk Penuntut Umum yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Penyidik Polri. (6) Setelah PPNS melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPNS wajib menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dalam waktu 14 (empat belas) hari, sejak diterimanya petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari berkas perkara tidak dikembalikan oleh Penuntut Umum, penyidikan dianggap lengkap dan PPNS menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum melalui Penyidik Polri.
