PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 37
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Penyerahan perkara hasil penyidikan oleh PPNS merupakan pelimpahan tanggung jawab suatu perkara dari Penyidik ke Penuntut Umum. (2) Pelaksanaan penyerahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap acara pemeriksaan biasa, singkat, dan cepat. (3) Pelaksanaan penyerahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam acara pemeriksaan biasa dan singkat meliputi: a. tahap pertama, yaitu penyerahan berkas perkara; dan b. tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
