PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 36
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Penyelesaian berkas perkara merupakan kegiatan akhir dari proses penyidikan. (2) Iktisar atau kesimpulan kasus yang ditangani, dituangkan dalam resume yang telah ditentukan penulisannya. (3) Resume, berita acara, dan kelengkapan administrasi penyidikan disusun sebagai berkas perkara dengan urutan yang telah ditentukan.
