PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 35
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Dalam hal pemberian bantuan hukum terhadap seseorang yang diperiksa selaku tersangka, dilaksanakan menurut tata cara yang ditentukan dalam hukum acara pidana yang berlaku. (2) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, PPNS wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka untuk memberikan bantuan dengan cuma-cuma.
