PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 34
BAB 3 — PENYIDIKAN
Persyaratan pemeriksaan barang bukti melalui identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, meliputi: a. laporan kejadian; b. laporan kemajuan; c. berita acara pemeriksaan saksi/tersangka; dan d. dalam pemeriksaan sidik jari disertai dengan barang bukti sidik jari laten dan sidik jari pembanding.
