PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 33
BAB 3 — PENYIDIKAN
Persyaratan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, meliputi: a. laporan kejadian; b. laporan kemajuan; dan c. berita acara penemuan, penyitaan, penyisihan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti.
