PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 32
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Dalam hal diperlukan pemeriksaan barang bukti, dapat dilaksanakan melalui bantuan teknis pemeriksaan: a. laboratorium forensik; dan b. identifikasi. (2) Dalam hal diperlukan penjelasan mengenai pemeriksaan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Penyidik Polri. (3) Dalam hal diperlukan pemeriksaan ahli, PPNS dapat meminta bantuan secara langsung kepada ahli dengan tembusan Penyidik Polri.
