PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 40
BAB 3 — PENYIDIKAN
Penghentian penyidikan merupakan salah satu kegiatan penyelesaian perkara yang dilakukan apabila: a. tidak terdapat cukup bukti; b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; c. dihentikan demi hukum, karena:
- tersangka meninggal dunia;
- tuntutan tindak pidana telah kadaluarsa; dan/atau
- tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
