Pasal 29
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) PPNS yang mempunyai kewenangan melakukan penggeledahan, pelaksanaannya sesuai dengan hukum acara pidana, dengan ketentuan sebagai berikut: a. surat permintaan izin penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dibuat oleh PPNS dengan tembusan Penyidik Polri; b. sebelum surat permintaan izin penggeledahan dikirim kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, PPNS dapat minta pertimbangan kepada Penyidik Polri tentang alasan perlunya dilakukan penggeledahan;
c. surat permintaan izin penggeledahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditanda tangani oleh atasan PPNS selaku penyidik, dalam hal atasan PPNS bukan penyidik, surat permintaan ditandatangani oleh PPNS diketahui oleh atasan PPNS; d. setelah surat izin penggeledahan dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan setempat, Penyidik mengeluarkan surat perintah penggeledahan yang ditandatangani oleh atasan PPNS selaku penyidik, apabila atasannya bukan penyidik, penandatanganan dilaksanakan oleh PPNS dan diketahui oleh atasannya; dan e. dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak segera dilakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan. (2) PPNS yang tidak mempunyai kewenangan melakukan penggeledahan, meminta bantuan kepada Penyidik Polri dengan ketentuan sebagai berikut: a. surat permintaan bantuan penggeledahan ditujukan kepada pejabat Reskrim Polri setempat dengan melampirkan Laporan Kejadian dan Laporan Kemajuan Penyidikan Perkara; b. sebelum PPNS meminta bantuan secara tertulis kepada Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada huruf a, permintaan dapat didahului secara lisan dengan menyebutkan/menjelaskan kasus dan identitas tersangka; c. surat permintaan bantuan penggeledahan memuat antara lain:
- sasaran penggeledahan;
- uraian singkat kasus yang terjadi;
- pasal yang dilanggar; dan
- pertimbangan perlunya dilakukan penggeledahan. d. surat permintaan bantuan penggeledahan ditandatangani oleh atasan PPNS selaku penyidik, dalam hal atasan PPNS bukan penyidik, surat permintaan ditandatangani oleh PPNS diketahui oleh atasan PPNS; e. Penyidik Polri dapat mengabulkan permintaan bantuan penggeledahan, maka Penyidik Polri memberitahukan keputusannya tersebut kepada PPNS;
f. dalam pelaksanaan penggeledahan dilakukan oleh Penyidik Polri dengan mengikut sertakan PPNS yang bersangkutan; dan g. administrasi penyidikan kegiatan bantuan penggeledahan, dibuat oleh Penyidik Polri.
