Pasal 28
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) PPNS yang mempunyai kewenangan melakukan penahanan, pelaksanaannya sesuai dengan hukum acara pidana. (2) PPNS yang tidak mempunyai kewenangan melakukan penahanan, meminta bantuan kepada Penyidik Polri dengan ketentuan sebagai berikut: a. surat permintaan bantuan penahanan ditujukan kepada pejabat fungsi Reskrim setempat dengan melampirkan laporan kejadian dan laporan kemajuan penyidikan perkara; b. sebelum PPNS meminta bantuan secara tertulis kepada Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada huruf a, permintaan dapat didahului secara lisan dengan menyebutkan/menjelaskan kasus dan identitas tersangka; c. surat permintaan bantuan penahanan memuat:
- identitas tersangka;
- uraian singkat kasus yang terjadi;
- pasal yang dilanggar beserta ancaman hukumannya; dan
- pertimbangan perlunya dilakukan penahanan; d. surat permintaan bantuan penahanan ditandatangani oleh atasan PPNS selaku penyidik, dalam hal atasan PPNS bukan penyidik, maka surat permintaan ditandatangani oleh PPNS, diketahui oleh atasan PPNS; e. apabila Penyidik Polri mengabulkan permintaan bantuan penahanan, maka Penyidik Polri memberitahukan keputusan tersebut kepada PPNS;
f. pelaksanaan penahanan dilakukan oleh Penyidik Polri; g. PPNS dalam melakukan penyidikan agar memperhatikan batas waktu penahanan; h. dalam hal PPNS memerlukan perpanjangan waktu penahanan untuk kepentingan penyidikan, mengajukan surat permintaan bantuan perpanjangan penahanan kepada Penyidik Polri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum batas waktu penahanan habis; dan i. administrasi penyidikan kegiatan bantuan penahanan, dibuat oleh Penyidik Polri.
(3) Tersangka yang ditahan dalam keadaan sakit, berdasarkan surat keterangan dokter, perlu dirawat di rumah sakit maka tindakan Penyidik sebagai berikut: a. penahanan dapat dibantar; b. apabila dibantar, Penyidik wajib membuat surat perintah pembantaran dan berita acaranya; c. setelah selesai dirawat berdasarkan keterangan dokter, pembantaran dicabut yang dilengkapi dengan surat perintah pencabutan pembantaran dan berita acaranya; d. dalam hal tersangka dilanjutkan penahanannya, dilengkapi dengan surat perintah penahanan lanjutan dan berita acaranya; dan e. lama pembantaran tidak dihitung sebagai waktu penahanan.
