PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 27
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Penyerahan tersangka dari Penyidik Polri kepada PPNS, wajib dituangkan dalam bentuk Berita Acara. (2) Tersangka yang ditangkap dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak terbukti, maka tidak dilakukan penahanan, sehingga wajib dilepas dengan surat perintah pelepasan dan diserahkan kepada keluarga atau kuasa hukumnya.
