Pasal 26
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) PPNS yang mempunyai kewenangan melakukan penangkapan, pelaksanaannya sesuai dengan hukum acara pidana. (2) PPNS yang tidak mempunyai kewenangan melakukan penangkapan, meminta bantuan kepada Penyidik Polri dengan ketentuan sebagai berikut: a. surat permintaan bantuan penangkapan ditujukan kepada pejabat fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polri setempat dengan melampirkan laporan kejadian dan laporan kemajuan penyidikan perkara; b. sebelum PPNS meminta bantuan secara tertulis kepada Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada huruf a, permintaan dapat didahului secara lisan dengan menyebutkan/menjelaskan kasus dan identitas tersangka; c. surat permintaan bantuan penangkapan memuat:
- identitas tersangka;
- uraian singkat kasus yang terjadi;
- pasal yang dilanggar; dan 4) pertimbangan perlunya dilakukan penangkapan; d. surat permintaan bantuan penangkapan ditandatangani oleh atasan PPNS selaku penyidik, apabila atasan PPNS bukan penyidik, maka surat permintaan ditandatangani oleh PPNS diketahui oleh atasan PPNS; e. apabila Penyidik Polri mengabulkan permintaan bantuan penangkapan, maka Penyidik Polri memberitahukan keputusannya tersebut kepada PPNS; f. dalam pelaksanaan penangkapan dilakukan oleh Penyidik Polri dengan mengikutsertakan PPNS yang bersangkutan; dan
g. administrasi penyidikan kegiatan bantuan penangkapan, dibuat oleh Penyidik Polri.
