PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 25
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g, dibuat secara tertulis dengan melampirkan surat panggilan yang telah dibuat oleh PPNS.
(2) Sebelum PPNS meminta bantuan secara tertulis kepada Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permintaan dapat didahului secara lisan dengan menyebutkan/menjelaskan kasus dan identitas seseorang yang akan dipanggil dengan status sebagai tersangka atau saksi.
