Pasal 24
BAB 3 — PENYIDIKAN
Pemanggilan dilaksanakan sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum PPNS, dengan ketentuan: a. surat panggilan ditandatangani oleh atasan PPNS selaku penyidik; b. dalam hal atasan PPNS bukan penyidik, surat panggilan ditandatangani oleh PPNS dan diketahui oleh atasan PPNS; c. penyampaian surat panggilan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh PPNS yang bersangkutan dan disertai dengan tanda bukti penerimaan; d. surat panggilan sudah diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan; e. surat panggilan wajib diberi nomor sesuai ketentuan registrasi instansi PPNS yang bersangkutan; f. dalam hal pemanggilan pertama tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, dilakukan pemanggilan kedua disertai surat perintah membawa, yang administrasinya dibuat oleh PPNS; g. dalam hal membawa tersangka dan/atau saksi, PPNS dapat meminta bantuan kepada Penyidik Polri yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama serta dibuat berita acara; h. Penyidik Polri dapat mengabulkan permintaan tersebut setelah mempelajari dan mempertimbangkan, kemudian memberitahukan keputusannya kepada PPNS; i. dalam hal yang dipanggil berdomisili di luar wilayah kerja PPNS, pemanggilan dilakukan dengan bantuan Penyidik Polri yang sewilayah hukum dengan yang dipanggil; dan j. untuk pemanggilan terhadap tersangka dan/atau saksi WNI yang berada di luar negeri dimintakan bantuan melalui Penyidik Polri kepada perwakilan negara dimana tersangka dan/atau saksi berada.
