PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 23
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Dalam hal SPDP telah diterima oleh Penyidik Polri, Penyidik Polri wajib menyiapkan dukungan penyidikan yang diminta oleh PPNS. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan terlebih dahulu dengan PPNS.
