PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 22
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Sebelum pemberitahuan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1), PPNS dapat memberitahukan secara lisan atau telepon, surat elektronik, dan pesan singkat kepada Penyidik Polri guna menyiapkan bantuan penyidikan yang sewaktu-waktu diperlukan PPNS. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penjelasan singkat mengenai kejadian tindak pidana atau pelanggaran, identitas pelaku atau tersangka, barang bukti, dan rencana penyidikannya.
