PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 21
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Dalam hal dimulainya penyidikan, PPNS wajib terlebih dahulu memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kecuali UNDANG-UNDANG menentukan lain. (2) SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan: a. laporan kejadian; b. surat perintah penyidikan; dan c. berita acara yang telah dibuat. (3) SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diteliti kelengkapannya, diteruskan oleh Penyidik Polri kepada Penuntut Umum dengan surat pengantar dari Penyidik Polri.
