PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 20
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Dalam hal kasus yang memerlukan pengolahan TKP, maka tindakan yang dilakukan oleh PPNS sebagai berikut: a. mencari keterangan, petunjuk, barang bukti serta identitas tersangka dan korban maupun saksi untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya; dan b. pencarian, pengambilan, pengumpulan, dan pengamanan barang bukti, yang dilakukan dengan metode tertentu atau bantuan teknis
penyidikan seperti laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, dan bidang ahli lainnya. (2) Tindakan yang dilakukan oleh PPNS dalam pengolahan TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di TKP.
