PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 19
BAB 3 — PENYIDIKAN
Kriteria penentuan kasus sangat sulit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, antara lain:
a. dilihat dari aspek saksi, antara lain:
- keberadaan saksi di luar negeri, alamat tidak jelas, daerah terpencil;
- kurang dari 2 (dua) orang;
- tidak berhubungan langsung/bukan sumber pertama;
- berhubungan dengan lembaga lain;
- diperlukan penterjemah yang disumpah;
- diperlukan izin khusus dalam menghadirkan saksi;
- diperlukan pengamanan khusus; dan
- saksi sakit-sakitan. b. dilihat dari aspek bukti surat, antara lain:
- sulit ditemukan;
- sangat diperlukan;
- diperlukan izin khusus untuk mendapatkan bukti surat; dan
- diperlukan pemeriksaan forensik terhadap bukti surat; c. dilihat dari aspek petunjuk yaitu petunjuk yang ada belum memperlihatkan kesesuaian antara keterangan para saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti yang ditemukan; d. dilihat dari aspek ahli, antara lain:
- sangat diperlukan; dan
- harus didatangkan dari luar provinsi atau luar negeri; e. dilihat dari aspek tersangka, antara lain:
- belum diketahui identitasnya;
- terganggu kesehatannya;
- dilindungi kelompok tertentu;
- lebih dari 4 (empat) orang;
- dalam pemeriksaan, diperlukan penterjemah/ahli bahasa;
- dalam memeriksa, memerlukan izin khusus;
- warga negara asing (WNA); dan
- melarikan diri ke luar negeri;
f. dilihat dari aspek TKP, antara lain:
- sulit dijangkau;
- tidak utuh;
- diperlukan pengolahan TKP dalam kasus tertentu; dan
- diperlukan bantuan teknis kepolisian dalam olah TKP. g. dilihat dari aspek barang bukti, antara lain:
- sulit didapat;
- diperlukan pemeriksaan forensik atau ahli;
- diperlukan pengamanan khusus;
- diperlukan pengangkutan dengan alat khusus; dan
- diperlukan tempat khusus untuk pengamanan. h. dilihat dari aspek alat khusus, antara lain:
- sangat diperlukan;
- peralatan yang dibutuhkan perlu didatangkan dari luar negeri; dan
- peralatan yang dibutuhkan tidak tersedia diwilayah hukum PPNS. i. dilihat dari aspek peranan lembaga, antara lain:
- peranan lembaga lain mutlak diperlukan; dan
- lebih dari satu lembaga yang berperan dalam proses penyidikan.
